Notification

×

Iklan

Iklan

UU TNI Resmi Disahkan!!! Koorpus Force-Mi : Jabatan, Tunjangan dan Gaji Sipil Mau, Tapi Peradilan Sipilnya Tidak, Ini Bentuk Kezaliman Yang Nyata

Sunday, 23 March 2025 | 22:56 WIB Last Updated 2025-03-23T15:56:33Z
"Koorpus Forcemi Ramdhan Agung Giri Nugroho mengkritik keras RUU TNI yang menganggap bentuk kezaliman"/Foto : Ramdhan


RADARDETIK.ID - RUU TNI yang banyak memicu polemik di kalangan masyarakat, kini mencapai titik nya, dimana DPR RI, mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-undang, tentu hal ini memicu banyak sorotan dan komentar negatif dari masyarakat.


Tidak terkecuali Koordinator Pusat Forum Cendikiawan Muda Indonesia, Ramdhan Agung Giri Nugroho, S.H. Tokoh muda ini mengkritisi sejak RUU itu di canangkan, hingga akhirnya di sahkan, karena menurutnya itu merupakan kemunduran Demokrasi.


“RUU TNI, yang di sahkan kini menjadi Undang-undang, adalah jelas nyata bentuk kemunduran demokrasi, dan penodaan jihad Reformasi, karena rakyat menolak, dan DPR RI, tetap mengesahkan seolah mereka bukan lagi perwakilan rakyat.” Tutur Ramdhan.


Lebih lanjut, Ramdhan menyayangkan terkait dengan pengesahan tersebut, karena tidak sama sekali membuat regulasi yang adil, seolah TNI hanya di beri hak menempati posisi sipil, menerima gaji, dan tunjangan, namun tidak dengan peradilan sipil nya.


“TNI harusnya kalau memang menempati posisi sipil, jika mereka buat kesalahan (anggota TNI yang mempunyai jabatan), tersebut, harus siap dengan peradilan sipil (Umum), jangan mau nya peradilan TNI saja, kan jabatan sipil itu yang mereka tempatin, kalo gak mau ini ke Dzaliman yang nyata terhadap sipil.” Tutup Ramdhan Agung. G. N. S.H.


Tentu anggapan ini sangat rasional, mengingat banyak nya kasus oknum TNI yang membuat pelanggaran di wilayah sipil, namun tidak jelas perkara nya, dan seolah tertutup serta anti kritik, dan inilah yang di khawatirkan jika terjadi Dwifungsi TNI.




×
Berita Terbaru Update