![]() |
"Menteri ATR BPN Nusron Wahid resmi membatalakan sertifikat tanah Pagar Laut di Laut Tangerang"/Foto : Redaksi |
RADARDETIK.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mencabut 50 sertifikat di atas pagar laut Kabupaten Tangerang. Menurut Nusron, ada lebih dari 200 sertifikat tanah di atas pagar laut Tangerang. Proses pemeriksaan keabsahan sertifikat masih berlangsung.
Kami membatalkan 50 dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM). Apa yang tinggal, Pak? Pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1), Nusron menyatakan bahwa prosesnya terus berlangsung dan bahwa mereka terus maju.
Nusron mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN mengevaluasi apakah lahan bersertifikat masuk ke garis pantai. Dia menyatakan bahwa properti umum yang tidak boleh disertifikatkan berada di luar garis pantai.
Dia akan mengambil sertifikat yang di luar batas pantai. Sementara itu, setiap sertifikat yang masuk ke garis pantai akan diperiksa untuk memastikan bahwa prosedurnya telah dilakukan dengan benar.
"Kami tidak membatalkan apa pun yang masuk ke properti pribadi jika prosedurnya benar dan bukti hukumnya valid. yang berada di luar garis pantai," katanya.
Selain itu, Nusron telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat di atas pagar laut. Di antara pejabat yang diperiksa, satu dicopot dari jabatan, dan dua lainnya diberi sanksi berat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga akan membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut yang terletak di Kelurahan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.
Tiga HGB pagar laut ditemukan di Sidoarjo, menurut Nusron. Sebagai contoh, PT Surya Inti Permata memiliki luas 285,1652 hektare, PT Semeru Cemerlang memiliki luas 152,3655 hektare, dan PT Surya Inti Permata memiliki luas 219,3178 hektare.
Dari ketiga Perseroan Terbatas (PT) yang menerima izin HGB, dua di antaranya akan dibatalkan. PT Surya Inti Permata memiliki luas 285,1652 hektare dan PT Semeru Cemerlang memiliki luas 152,3655 hektare.
"Kami akan menghapus PT Surya Inti Permata Luas dan PT Semeru Cemerlang, masing-masing, karena mereka termasuk dalam kategori tanah musnah. Saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/1), Nusron menyatakan, "Kalau toh tidak dibatalkan, HGB-nya sudah habis tahun depan."