Notification

×

Iklan

Iklan

Presiden Prabowo Subianto Resmi Membatalkan Pajak 12% Untuk Kado Tahun Baru

Thursday, 2 January 2025 | 11:11 WIB Last Updated 2025-01-02T04:11:43Z
"Presiden Prabowo Subianto resmi membatalkan Pajak 12% untuk kado tahun baru 2025"/Foto : Redaksi


RADARDETIK.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah Tahun Baru 2025 kepada rakyat dengan membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. 


"Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan." 


Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan dalam keterangan tertulis Rabu, 1 Januari 2025, bahwa Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa di awal tahun ini, yaitu pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen.


Menurut Budi Gunawan, tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi oleh golongan atas dan kaya.


Namun, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif PPN 0%. 


Budi berharap masyarakat tidak perlu khawatir dengan keputusan ini karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya.


Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa kecuali barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat yang berada atau mampu.


Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada Selasa, 31 Desember 2024, dia menyatakan hal ini. Prabowo menyatakan bahwa pajak penjualan barang mewah (PPnBM), juga dikenal sebagai pajak mewah, tidak berlaku untuk barang-barang yang sudah kena pajak mewah. 


Prabowo menegaskan bahwa hanya barang dan jasa mewah yang kena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada dan masyarakat mampu yang akan dikenakan kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen.


"Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," katanya.


Prabowo menyatakan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori tersebut akan tetap dikenakan tarif pajak 11% yang berlaku saat ini.



×
Berita Terbaru Update