"Halaman utama Koran Radar Detik edisi 24 Desember 2024"/Foto : Redaksi Radar Detik |
RADARDETIK.ID – Koran Cetak Radar Detik edisi 24 Desember 2024 kali ini pada Halaman Utama berita tentang tim asal kota Bengawan Solo yaitu Persis Solo yang berhasil menahan imbang PSBS Biak dengan skor 1 – 1 setelah bermain 10 pemain di Stadion Manahan Solo. Sebelumnya Striker Persis Solo Ramadhan Sananta pada menit 21.
Pada halaman kedua mengulas berita Pelatih Baru Persis Solo Ong Kim Swee Berikan Pendapat Tentang Produktifitas Sananta di Liga 1 BRI Indonesia. Berita selanjutnya pertandingan away Persis Solo yang berhasil menahan imbang Arema FC di Stadion Soepriadi Blitar.
Pada Halaman ketiga mengulas berita tentang Perjalanan Timnas Indonesia di ajang Piala AFF ASEAN Cup tahun 2024 yang harus gagal pada tahap Penyisihan Group.
Pada Berita Pendidikan tentang Seminar Nasional yang diadakan oleh HMPS Prodi PGSD Unisri Surakarta tentang “Penguatan Kompetensi Guru SD Dalam Menghadapi Tantangan Pembelajaran Di Era AI”.
Pada Berita Politik PDI Perjuangan Resmi Melakukan Pemecatan Terhadap Jokowi dan Sekeluarga Melalui SK Resmi.
Berita Daerah datang dari kabar Bogor kota tentang Forum Cendikiawan Muda Indonesia Apresiasi Kapolresta Bogor Kota Atas Penangkapan Mucikari.
Pada Berita Nasional datang kabar Berhasil Ungkap Kasus TPPO Dan Mucikari Penjual Anak Usia 15 Tahun Menjadi PSK, Aliansi Mahasiswa Bogor : Kapolresta Bogor Kota Luar Biasa.
Dari Berita Kampus mengulas berita tentang Mahasiswa Magang Kerja Unisri Surakarta Aplikasikan Skill Memasukkan Harga Bahan Pokok Harian di Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Karanganyar.
Berita selanjutnya tentang PD Pemuda Persis Kota Bogor Apresiasi Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Curanmor.
Dari berita Kesenian datang tentang Sakti Ex Sheila On 7 Jalani Umroh Bersama dengan Seluruh Personil Sheila On 7.
Berita Kesehatan hadir tentang Studi Penelitian Terbaru : Jalan Kaki Minimal 5 Ribu Langkah Sehari Bisa Cegah Depresi.
Terakhir, Berita Internasional hadir dari kabar Merokok di Tempat Umum, Menlu Malaysia akan Didenda Langsung.
Download : Full Koran Cetak Radar Detik edisi 24 Desember 2024 (Klik)