![]() |
"Forum Mahasiswa Anti Korupsi ketika melakukan aksi Unjuk Rasa mendesak Direktur Utama REKIND dan Oknum Penggelapan Uang supaya dipenjara"/Foto : Ramdhan |
RADARDETIK.ID - Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formasi), menggelar Aksi unjuk rasa di depan PT. Rekayasa Industri (Rekind), di kawasan Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Desember 2024.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dari Forum Mahasiswa Anti Korupsi ini mendesak, agar pihak berwenang mengaudit Direktur Utama dan Oknum PT. Rekind, yang di duga menggelapkan uang sebesar 10,3 Milyar rupiah.
Adalah bahwa di duga PT. Rekind melalui oknum nya mantan Project manager yang saat proyek itu berlangsung berlangsung yaitu Budi Priyanto ketika bekerja sama dengan PT. Prima Kana Energy (PKE).
Hal ini di sampaikan oleh Koordinator Lapangan aksi, Heder Saliu, yang menilai bahwa alasan yang di berikan oleh pihak PT. Rekind, kepada PT. PKE, diluar nalar dan tidak ilmiah.
“Yang jelas PT. Rekind telah melanggar aturan kontrak kerja Point 5.2.2 dimana seharusnya hanya di berikan pembayaran kepada rekening PT. PKE (Prima Kana Energy), dan tidak di bayarkan kepada personal.” Ujar Heder.
“Namun aneh nya saat invoice tagihan di sampaikan, ke PT. Rekind oleh PT. PKE, pihak Rekind melalui kuasa hukum nya, menyampaikan bahwa telah membayarkan kepada pihak-pihak yang menurut pengakuan Pihak Kuasa Hukum Rekind, di bayarkan kepada rekening pribadi pengurus Pt. PKE.” Lanjut Heder.
Di konfirmasi di tempat terpisah, bahwa apa yang di berikan alibi oleh pihak Rekind telah membayar kepada pihak PKE adalah alibi kosong dan tak mendasar, hal ini di sampaikan oleh Ketua Forum Mahasiswa Anti Korupsi, Ramdhan Agung Giri Nugroho, S.H.
“Kami telah konfirmasi kepada pihak yang di rugikan yaitu PT. Prima Kana Energy (PKE), bahwa nama-nama yang di sebutkan oleh kuasa hukum PT. Rekayasa Industri, yang kata mereka menerima pembayaran, kami pastikan nama-nama tersebut bodong, dan bukan bagian dari PT. PKE, bahkan Manager lapangan PKE sendiri yang mengatakan nama-nama tersebut tidak di kenal sama sekali di internal perusahaan PT. PKE.” Tutur Ramdhan.
Lebih lanjut, Ramdhan mengatakan bahwa pelanggaran terhadap Kontrak pada point 5.2.2 adalah gambaran nyata, bobrok nya oknum PT. Rekind, yang sampai saat ini masih enggan membayar kewajibannya kepada PT. PKE.
“PT. Prima Kana Energy cukup baik loh, gak minta pembayaran denda bank kepada pihak Rekind, mereka hanya meminta untuk di bayarkan pokoknya saja, namun di sayangkan sudah salah. Rekind sampai detik ini masih enggan membayar apa yang seharusnya mereka bayarkan, dan kami pastikan kalau sampai minggu depan belum ada jawaban dan pembayaran, kami akan turun lagi denhan jumlah masa yang lebib besar lagi.” Tutur Ramdhan Agung Giri Nugroho, S.H. Kepada awak media.