![]() |
"Presiden Prabowo Subianto memberikan Kepres menunjuk Gibran Rakabuming dengan Kepres sebagai Plt Presiden Selama 16 Hari"/Foto : Redaksi |
RADARDETIK.ID - Selama Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke luar negeri, Wakil Presiden Gibran Rakabuming akan bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden.
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024, yang ditandatangani Prabowo pada 8 November 2024, mengandung ketentuan tersebut. Gibran akan memegang posisi itu selama enam belas hari, atau dari tanggal 8 hingga 23 November.
Diktum pertama Presiden, yang dikutip pada Sabtu (9/11), berbunyi sebagai berikut: "Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air."
Kebijakan baru dapat dibuat oleh Gibran, seperti presiden, tetapi dia harus berkonsultasi dengan Prabowo sebelum mengeluarkannya. Prabowo akan menerima kembali tugas presiden saat ia tiba di Indonesia, sementara Gibran akan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas selama memangku jabatan Plt. presiden.
Keppres menyatakan, "Pentugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden setelah Presiden berada kembali di tanah air."
Sebelum ini, Presiden Prabowo melakukan lawatan ke lima negara: Inggris, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan China. Lawatannya berlangsung kurang lebih dua minggu.
Dia pergi ke China, AS, dan Inggris untuk memenuhi undangan dari para kepala negara; dia pergi ke Peru untuk KTT APEC dan ke Brasil untuk KTT G20.
Prabowo memberikan pemerintahan kepada Gibran Rakabuming. Prabowo menyatakan bahwa undangan yang diberikan kepada Indonesia menunjukkan bahwa negara itu dihargai dan memiliki posisi strategis di mata dunia.