Notification

×

Iklan

Iklan

Mahasiswa KKN Unisri Surakarta Febrianhar Gelar Sosialisasi Program Kerja Anti Judi Online dan Hukum Perundang-undangannya

Thursday, 29 August 2024 | 20:55 WIB Last Updated 2024-08-29T13:56:28Z
"Mahasiswa KKN Unisri Surakarta Febrianhar ketika memberikan Sosialiasi Anti Judi Online dihadapan Siswa Menegah Kejuruan (SMK)"/Foto : Febrianhar


RADARDETIK.ID - Kelompok 61 KKN Universitas Slamet Riyadi Surakarta, 31 Juli 2024 – Kasus judi online yang marak terjadi sekarang ini mayoritas yang terjerat adalah kalangan muda hal ini memerlukan perhatian yang serius. 


Kasus judi online merupakan masalah hukum dan sosial yang melibatkan aktivitas perjudian yang dilakukan melalui platform online. Judi online mencakup berbagai bentuk permainan, seperti poker, taruhan olahraga, slot, dan permainan kasino lainnya yang dapat diakses melalui internet.


Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja individu salah satu mahasiswa KKN PPM Kelompok 61, Universitas Slamet Riyadi Surakarta yaitu Febrianhar Dwika Nurjayanto Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum. Dalam Sosialisasi Anti Judi Online di kalangan lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Mahasiswa Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Febrianhar Dwika Nurjayanto menyelenggarakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) bertajuk Sosialisasi Program Kerja Anti Judi Online dan Perundang- undangannya di Lingkungan Sekolah Mennegah Kejuruan (SMK).


Dalam kegiatan KKN yang berlangsung dalam satu bulan ini, Febrianhar mengadakan sosialisasi dan edukasi anti judi online dan hukum perundang-undangannya yang melibatkan seluruh peserta didik di SMK Gajah Mungkur Sidoharjo. 


Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terlebih untuk kalangan pemuda mengenai bahaya dan dampak negatif judi online serta memberikan pemahaman tentang peraturan hukum yang melarang kegiatan tersebut.



Kegiatan utama dari program ini adalah sosialisasi dan edukasi kepada seluruh siswa di SMK Gajah Mungkur Sidoharjo mengenai berbagai bentuk jenis judi online, dampaknya dan hukum perundang-undangannya terkait judi online. Dalam sosialisasi tersebut, Febrianhar menjelaskan berbagai jenis perjudian online, antara lain :


  1. Taruhan Olahraga (Sports Betting): Febrianhar menjelaskan bahwa taruhan olahraga adalah permainan judi online yang melibatkan taruhan pada hasil pertandingan olahraga seperti sepak bola, basket, tenis, balap kuda, dan banyak lagi. Pemain dapat bertaruh pada berbagai aspek permainan, termasuk hasil akhir, jumlah gol, dan performa  individu.
  2. Poker Online: Febrianhar menjelaskan bahwa poker online adalah salah satu permainan kartu paling populer di dunia, dan versi online-nya memungkinkan pemain untuk bermain melawan orang lain dari seluruh dunia dalam berbagai format, seperti Texas Hold’em, Omaha, dan lainnya.
  3. Mesin Slot (Slots): Febrianhar menjelaskan bahwa permainan ini adalah versi digital dari mesin slot tradisional yang ditemukan di kasino fisik. Pemain memutar gulungan dengan harapan mendapatkan kombinasi simbol yang menang.


Kemudian kerusakan dan bahaya yang ditimbulkan  dari bermain judi online antara lain:


Kerusakan Finansial: Banyak orang mengalami kerugian finansial serius karena perjudian yang tidak terkendali. Sebagai contohnya seiring dengan kekalahan yang berkelanjutan para pemain dalam hal ini, permainan judi slot,mereka tetap terus bermain hingga mencari hutang kemana mana dan tidak banyak juga dari mereka yang rela menjual asset seperti sepeda motor,hingga menjual  rumah yang mengakibatkan kerusakan fatal pada finansial.


Kesehatan Mental :

  1. Kecanduan: Judi online dapat menyebabkan kecanduan yang serius, di mana seseorang merasa sulit untuk berhenti meskipun sadar akan dampak negatifnya.
  2. Stres dan Depresi: Kehilangan uang dan masalah yang ditimbulkan oleh judi dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi.

Masalah Sosial :


  1. Hubungan yang Rusak: Kecanduan judi sering kali menyebabkan ketegangan dan konflik dalam hubungan pribadi, termasuk keluarga dan teman.
  2. Isolasi Sosial: Seseorang yang kecanduan judi mungkin mengisolasi diri dari lingkungan sosialnya, yang bisa memperburuk kondisi mentalnya.

Hukum dan Etika :


  1. Masalah Hukum: Beberapa bentuk judi online mungkin ilegal di beberapa negara atau wilayah, sehingga partisipasi dalam aktivitas ini bisa membawa konsekuensi hukum.
  2. Tindakan Kriminal: Dalam beberapa kasus, orang yang kecanduan judi mungkin beralih ke tindakan kriminal seperti pencurian untuk mendanai kebiasaan mereka.


Dampak pada Produktivitas :


  1. Penurunan Produktivitas: Terlalu banyak waktu yang dihabiskan untuk berjudi online dapat mengurangi produktivitas, baik di tempat kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Kehilangan Pekerjaan: Kecanduan judi dapat mengganggu kinerja seseorang di tempat kerja, yang dapat menyebabkan kehilangan pekerjaan.

Berikut beberapa pasal yang mengatur tentang judi online : 


Pada dasarnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut :


  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Unsur Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024 :


  1. "Mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
  2. "Mentransmisikan" adalah mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.
  3. Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain,selain mendistribusikan dan mentranmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi dan /dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau public.


Kemudian, yang dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 di atas mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.


Lalu, orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.


Pasal Perjudian dalam KUHP  :


Sebagai informasi, selain diatur dalam UU 1/2024, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Berikut adalah bunyi Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP:


Pasal 303 berisi :


Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin :

  1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
  3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian. Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.


Pasal 303 bis :


Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta: barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303:

  1. Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
  2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.


Selain sosialisasi, Febrianhar juga mengadakan diskusi yang melibatkan seluruh peserta didik. Dalam diskusi ini para peserta didik diajak untuk berbagi cerita dalam lingkungan sekitar mereka, serta mencari solusi bersama untuk mengatasi perbuatan permainan judi online yang kerap kali menjerat para kawula muda terutama pelajar.


Febrianhar berharap, program ini dapat mencegah perbuatan permainan judi online yang kerap kali menjerat para kawula muda terutama pelajar. 


“Diharapkan mereka dapat memperoleh dukungan dari keluarga, teman, atau profesional untuk memutuskan kebiasaan berjudi dan fokus pada hal-hal yang lebih positif, seperti Pendidikan, karier, atau hobi yang lebih bermanfaat”, Ucap Febrianhar.


Kegiatan Kuliah Kerja Nyata ini merupakan bentuk nyata kontribusi mahasiswa Universitas Slamet Riyadi Surakarta dalam menyikapi serius terkait perbuatan permainan judi online yang sekarang ini mayoritas menjerat para kawula muda terutama pelajar. Melalui program ini, diharapkan para peserta didik dapat mengaplikasikan pengetahuan yang telah mereka peroleh.




×
Berita Terbaru Update