Notification

×

Iklan

Iklan

Dokter Masih Bisa Praktek pada 3 Tempat Yang Berbeda

Thursday, 1 August 2024 | 17:30 WIB Last Updated 2024-08-01T10:30:43Z
"Peraturan terbaru Dokter masih bisa Praktek di 3 tempat yang berbeda"/Foto : Merdeka


RADARDETIK.ID - Pada hari Jumat, 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah salah satu poin penting dalam peraturan ini.


Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ingin melakukan praktik keprofesiannya harus memiliki SIP. Menurut Pasal 682(2) PP, satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun, dokter dan dokter gigi diizinkan untuk menjalankan praktik mereka di paling banyak tiga tempat dengan syarat tertentu.


Pada Kamis (1/8), Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. M. Syahril, menyatakan, "Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya, jika praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga.


Dr. Syahril mengatakan, "Kami masih mengikuti ketentuan di peraturan lama."


Dokter juga harus memastikan kapasitas dan kualitas layanan tidak menurun meskipun mereka praktik di beberapa tempat. Ini berarti mereka harus dapat mengelola waktu mereka dengan baik dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.


Jarak antara tempat praktik juga harus diperhatikan agar waktu tempuh dan jadwal praktik dokter tidak terganggu. Sebaiknya tempat-tempat tersebut berada dalam jarak yang memungkinkan dokter berpindah dengan cepat.


Dr. Syahril menambahkan, "Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya."


Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan membantu pemerintah menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Ini juga akan memberikan kekuatan bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang kuat di seluruh Indonesia.


Berita ini didistribusikan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, atau email kontak@kemkes.go.id


×
Berita Terbaru Update