Notification

×

Iklan

Iklan

MUI : Judi Online Bikin Orang Arogan dan Pemalas serta Hukumnya Haram

Wednesday, 31 July 2024 | 20:54 WIB Last Updated 2024-07-31T13:54:46Z
"Hukum Judi Online Slot menurut Agama Islam adalah Haram"/Foto : Redaksi Radar Detik


RADARDETIK.ID - Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, memberikan jawaban atas masalah judi online yang semakin meresahkan masyarakat Indonesia. Menurut Kiai Miftah, judi online mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal dan meningkatkan arogannya, yang pada akhirnya dapat menyebabkan perkelahian.


Kiai Miftah menyatakan dalam siaran persnya pada hari Sabtu (27/7/2024), "Hal itu disebabkan karena judi dianggap sebagai cara pintas bagi seseorang untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar."


Ia mengklaim bahwa berbagai metode untuk mendapatkan uang secara pintas melalui tindakan kriminal adalah cara bagi mereka untuk mendapatkan modal untuk bermain judi online. Menurutnya, hal ini akan membuat para pemainnya menjadi bodoh dan terdorong untuk melakukan tindakan kriminal demi kepentingan bermain judi online.


Menurutnya, berjudi tidak hanya membentuk tabiat yang jahat, tetapi juga dapat memicu seseorang menjadi pemalas dan pemarah.


Selain itu, dia menyatakan bahwa bermain judi online terus-menerus berdampak pada keharmonisan rumah tangga seseorang. Ia menyatakan bahwa mereka berusaha untuk mencari modal dengan menjual propertinya untuk mendapatkan keuntungan, yang hanya menghasilkan kesenangan sementara.


Selain itu, dari sudut pandang agama, judi online sudah menjadi larangan yang harus dihindari bersama. Menurut Kiai Miftah, judi online sudah dianggap haram dalam Islam dan berbahaya di akhirat.


Dia tegas menyatakan bahwa jika sesuatu yang haram dan diketahui berasal dari yang haram, maka itu akan dituntut di akhirat.


MUI juga berharap masyarakat segera memahami bahaya judi online dan meninggalkan aktivitas ilegal tersebut. Selain itu, dia meminta pemerintah terus berupaya menghentikan perjudian online sampai ke akarnya.


Seorang sosiolog dari Universitas Nasional bernama Nia Elvia sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah harus bekerja sama dengan ulama untuk mendorong pengawasan judi online. Elvia berpikir bahwa karena ulama memengaruhi kehidupan sosial dan agama, pendapat mereka akan lebih mudah didengar oleh masyarakat. "Nilai atau norma agama ini amat penting dalam masyarakat, untuk menjadi panduan dalam berperilaku," katanya.


Salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling marak saat ini adalah perjudian melalui internet. Dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 Ayat 2 mengatur tentang Judi Online.


×
Berita Terbaru Update