Notification

×

Iklan

Iklan

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Terancam di Pidana 15 Tahun Penjara

Tuesday, 11 June 2024 | 10:10 WIB Last Updated 2024-06-11T03:10:29Z
"Motif Polwan bakar Suami di Mojokerto karena kasus Judi Slot dan KDRT"/Foto : Hukama News


RADARDETIK.ID - Brigadir FN (28), polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto,  terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena diduga membakar suaminya Brigadir RDW (27), pegawai Polres Jombang, Jawa Timur.


Kabid Humas Polda Jatim  Dilmanto mengatakan Brigjen FN dijerat Pasal 44 ayat (3)  ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


“Hasil investigasi juga menyatakan bahwa penerapan pasal dalam kasus ini, yaitu Pasal 44(3)(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Dilmanto mengatakan, Brigjen FN ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024 di Mapolda Jatim, Surabaya, karena memiliki tiga orang anak, termasuk bayi berusia dua bulan, sehingga ditempatkan di ruangan khusus bersama mereka.


“Anak-anak di sana akan mendapat hak eksklusif  sesuai undang-undang. Oleh karena itu, tersangka saat ini ditahan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bayankara Polda Jatim,” ujarnya.


Sementara itu, Dillmantp mengimbau masyarakat dan pengguna internet untuk tidak menyebarkan informasi liar mengenai kejadian tersebut di media sosial. Ia juga ingin masyarakat menghormati hak pribadi korban dan keluarga tersangka.


“Sekali lagi, mohon jangan mengunggah pesan yang belum diverifikasi atau informasi yang belum dipublikasikan. Dalam hal ini ada aturan yang mengatur tentang hak privasi,'' ujarnya Sebelumnya, kasus ini bermula dari perselisihan rumah tangga antara Brigadir FN dan Brigadir RDW”, Ucapnya.


Pelaku disebut geram karena korban diduga menghabiskan gajinya untuk berjudi online. Saat adu mulut, Brigadir FN mengikat tangan suaminya dan menggantungnya di tangga lipat di garasi. Lalu ia menyiramkan air bensin ke tubuh Brigjen RDW.


Terduga pelaku kemudian menyalakan korek api dan membakar sapu tangan yang dipegangnya di tangan kanannya. Api  di tangan tersangka dengan cepat merambat ke tubuh korban dan korban pun terlumuri bensin.


Akibat kejadian tersebut, Brigadir RDW dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB setelah mendapat perawatan luka bakar 96%. Sementara Brigadir FN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


×
Berita Terbaru Update