Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Jabar Serahkan Berkas Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Friday, 21 June 2024 | 21:37 WIB Last Updated 2024-06-21T14:37:58Z
"Serah terima berkas tersangka Pegi Setiawan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat"/Foto : Kompas


RADARDETIK.ID - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Kamis (20 Juni 2024) telah resmi menyerahkan seluruh berkas penyidikan tersangka Pegi Setiawan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.


Berdasarkan pantauan dilapangan, serah terima dilakukan dua orang penyidik Polda Jabar ketika tiba di Kejaksaan Jabar sekitar pukul 10.55 WIB dan menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan.


Keduanya langsung masuk ke ruang Pelayanan Umum Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Jabar. Setelah beberapa menit, keduanya meninggalkan ruangan sambil membawa setumpuk berkas.


Direktur Hukum Kejaksaan Jawa Barat Nur Srikayawijaya mengatakan, dirinya menerima berkas tersebut atas nama tersangka pembunuhan Vina yaitu Pegi Setiawan.


“Kejaksaan Jabar baru menerima berkas pertama atas nama tersangka PS,” ujarnya kepada awak media Kejaksaan Jabar, Kamis (20/6/2024).


Dia menjelaskan, berkas  tersebut  akan diperiksa kembali oleh Kejaksaan dalam waktu 14 hari ke depan untuk memastikan kelengkapannya.


“Setelah menerima berkas, jaksa penyidik akan melakukan pemeriksaan berkas  selama 14 hari sesuai KUHAP,” ujarnya.


Nur mengatakan jaksa akan mengeluarkan pernyataan atas berkas tersebut dalam minggu depan. Apakah  dinyatakan lengkap (P21) atau perlu dikembalikan kepada pemeriksa.


“Menurut KUHAP, ada jangka waktu 14 hari untuk pemeriksaan berkas ini dan 7 hari  untuk penetapan jaksa. Posisi itu dialokasikan oleh undang-undang,” kata Nur.


“Apabila penyidik berpendapat berkas tersebut tidak lengkap, maka akan diberitahukan  bahwa berkas tersebut tidak lengkap,” imbuhnya.


Nur juga menambahkan, Kejaksaan Jabar telah menunjuk  enam orang jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Vina, termasuk tersangka Pegi Setiawan.


“Jumlah jaksa dalam perkara ini tetap enam. Tidak ada penambahan lagi,” tutupnya.


Perlu kita ketahui bahwa hingga kini Masyarakat merasa marah dan geram karena kasus Pegi Setiawan terlalu dipaksakan untuk naik ke Kejaksaan. Padahal bukti – bukti yang diperlihatkan meliputi saksi – saksi dan TKP banyak membuktikan bahwa Pegi Setiawan tidak berada dilokasi kejadian saat perisitiwa tersebut berlangsung.


Gelombang dukungan supaya Pegi Setiawan dibebaskan terus mengalir dari Masyarakat Cirebon hingga netizen diseluruh Indonesia. Bahkan banyak warga yang mengancam akan melakukan demo besar – besaran apabila Pegi Setiawan tetap dipaksakan dipenjara dan mendapat hukuman maksimal.


×
Berita Terbaru Update