![]() |
"Lokasi TKP Pembunuhan yang terjadi Anak Kandung kepada Ayah Kandung di Kebumen"/Foto : Detik News |
RADARDETIK.ID - Seorang anak asal Kabupaten Kebumen (Jawa Tengah) tega mencabut nyawa ayah kandungnya. Sang ayah dibunuh secara sadis oleh anak kandungnya lantaran sakit hati semenjak kecil merasa ditelantarkan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 09.45 WIB di Desa Serogiri, Kecamatan Karangayam, Kabupaten Kebumen. Peristiwa bermula saat sang anak, Ngadimin, usia 46, dan ayahnya, Kusam usia 73, sama-sama pulang dari merantau dari luar kota.
Pelaku pulang dari Gunung Kidul di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sedangkan korban pulang dari Kabupaten Kapua, Kalimantan Tengah. Sesampainya di kampung halaman, keduanya terlibat pertengkaran yang berakhir dengan bencana.
“Kami mendapat laporan adanya perkelahian antara ayah dan anak. Saksi melihat korban diseret ke toilet oleh pelaku dari luar,” kata Direktur Reserse Kriminal Kebumen AKP La Ode Alwanshah, Jumat (21/6) kepada media.
Kemudian pelaku tersebut menusuk tenggorokannya secara membabi buta dengan senjata tajam. Di tambah sebuah batu menghantam kepala korban.
“Motifnya balas dendam karena merasa ayahnya tidak merawatnya sejak kecil,” kata AKP La Ode.
Pelaku sudah merasa ditinggalkan korban sejak kecil, dan motif tersebut tercermin dari pengakuannya kepada polisi. Bahkan saat ibunya meninggal karena sakit, korban tidak menghiraukannya.
Kejadian criminal tidak hanya terjadi secara spontan tetapi juga terjadi karena dendam seorang pelaku yang sudah disimpan semenjak lama sehingga membuat pelaku merencanakan yang dinamakan dengan Pembunuhan berencana.
Pembunuhan berencana sendiri didalam hukum di Indonesia akan mendapatkan hukuman yang berat minimal adalah hukuman seumur hidup dan hukuman terberat adalah hukuman mati. Hukuman mati merupakan hukuman yang dilaksanakan dengan cara dilakukan penembakan.
Kejadian criminal di Indonesia dari penelitian yang sudah dilakukan di Indonesia setiap tahun semakin meningkat, hal ini dikarenakan factor ekonomi, factor psikologi, factor sakit hati, factor keluarga dan factor dendam.
Mayoritas kejadian yang dialami di Indonesia hanya dilakukan penindakan hukuman atau intervensi, seharusnya penindakan preventif atau pencegahan juga sangat penting dilakukan supaya Tindakan yang mengarah ke kejahatan yang lebih parah bisa dicegah.
Biasanya pelaku akan mengalami dua jenis efek setelah melakukan Tindakan tersebut, yang pertama adalah puas karena sudah melampiaskan dendamnya tersebut, sedangkan yang kedua adalah mereka akan menyesal karena sudah melakukan Tindakan kejahatan kepada orang lain.