![]() |
"Alat bukti pembunuhan yang ditampilkan oleh Pihak kepolisian tetangga yang membunuh Kakek karena Hand Phone dan Uang 20K/Foto : Viva |
RADARDETIK.ID – Berita kriminal di negara Indonesia makin hari makin banyak dan tak kenal umur. Dari kalangan yang masih muda hingga dari kalangan sudah tua. Baru – baru ini ada berita criminal terbaru Dimana seorang kakek harus meregang nyawa oleh tetangganya sendiri.
Satuan Reserse Kriminal Serdan Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap pembunuhan seorang pria lanjut usia, Marzal Rangkuti (74), yang menjadi korban pembunuhan dan perampokan yang dilakukan tetangganya Irfan Saputra alias Tempe (26).
Pembunuhan terjadi pada Selasa, 18 Juni 2024 sekitar pukul 12.45 WIB di rumah korban di Desa Cempedaklobang, Kecamatan Seirampa, Kabupaten Sergay, Sumatera Utara. Menurut keterangan Polsek Sergai, kasus pembunuhan bermula saat Irfan mendatangi rumah korban dengan niat melakukan perampokan dan merampas barang berharga milik kakeknya.
Korban dan pelaku kemudian berbincang di depan rumah. Mahurzar tidak curiga terhadap tetangganya Irfan. Tersangka kemudian meminta air minum kepada lelaki tua itu.
“Sambil duduk, tersangka bertanya kepada korban, “Mau kemana nenek (istri korban)? Korban menjawab, “Tolong ambilkan daging korban,” dan tersangka berkata, “Kakek , apakah kamu satu-satunya? dia bertanya lagi. “Iya, ini saya,” jawab korban menirukan percakapan korban dengan penyerangnya.
Irfan yang mengetahui korban sendirian di rumahnya, langsung mengambil tindakan dan membenturkan kepala korban ke tembok rumah sebanyak dua kali hingga berdarah. Namun tersangka langsung menopang bagian perut korban dengan kaki kanannya sehingga menyebabkan korban terjatuh terlentang.
Irfan dengan brutal mencekik leher korban dengan kedua tangannya. Pelaku kemudian berulang kali meninju wajah korban dengan tangannya.
Tersangka berkali-kali menghempaskan kepala korban ke tanah sehingga menyebabkan tersangka melihat banyak cipratan darah di tanah. Pelaku mengetahui bahwa korban masih hidup, maka ia mengambil batu koral yang menghalangi pintu masuk rumah korban dan menghantamkan batu koral sebanyak dua kali ke dahi korban. Pelaku kemudian kembali memukul dan menendang korban.
“Untuk memastikan korban meninggal, tersangka mengambil bantal berwarna merah muda yang tertinggal di ruang tamu. Tersangka menggunakan bantal tersebut untuk menekan ringan bagian wajah korban hingga korban meninggal dunia bernapaslah,” kata Edward.
Sepeninggal korban, Irfan merampas dua ponsel yakni Redmi dan Nokia merek korban. Pelaku juga mengambil uang Rp 20.000 dari saku korban.
“Tersangka kemudian mengambil sepeda motor korban yang terparkir di dapur rumah korban, tersangka mengambil sepeda motor tersebut dan melarikan diri,” kata Edwards.
Sesaat kemudian, sekitar pukul 13.45, istri korban kembali ke rumah dari tempat ia mengambil daging kurban dan menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dan bersimbah darah.
Istri korban menceritakan kejadian tersebut kepada tetangganya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim Polsek Firdaus langsung menuju lokasi kecelakaan. Belakangan, sekitar pukul 14.30 WIB, penyidik berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyian salah satu rumah warga Dusun Il, Desa Cempedak Lobang, Sergai.
Pelaku kini berada di tahanan Polsek Firdaus untuk pemeriksaan dan persidangan lebih lanjut.
“Dia dijerat dengan Pasal 340 Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 Pasal 3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” kata Edwards.