![]() |
"Ketua Umum Partai PSI Kaesang Pangarep ketika melakukan kunjungan di Kantor Muhammadiyah Jakarta"/Foto : Rmol |
RADARDETIK.ID – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep membagikan buku tulis belajar bertuliskan "Kaesang Pangarep" kepada sejumlah besar siswa disekolah Muhammadiyah pada Jumat (21 Juni 2024).
Buku tersebut dibagikan saat Kaesang Pangarep berkunjung ke Kantor Pengurus Muhammadiyah wilayah Jakarta bersama pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPW) PSI Jakarta di Jakarta Pusat.
Pada Sampul buku tersebut dipenuhi rangkaian gambar kartun, dengan nama "Kaesang Pangarep" di tengahnya. Di belakang bukunya tertulis, “Rajin belajar dan membaca adalah teknik ninjaku”
Beberapa pengurus PSI yang mendampingi Kaesang Pangarep terlihat membagikan buku satu per satu kepada beberapa siswa Sekolah Muhammadiyah tersebut, sementara ada beberapa anak sekolah yang meminta tanda tangan untuk buku tersebut kepada Kaesang.
Kaesang mendatangi Kantor Pengurus Muhammadiyah wilayah Jakarta untuk bersilaturahmi dan melaksanakan salat Jumat di tengah masyarakat. Kaesang tiba di Masjid At Taqwa Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta sekitar pukul 12.00 WIB.
Ia tampak mengenakan kemeja putih dan topi hitam. Dalam perjalanan menuju masjid, Kaesang menyempatkan diri menyapa warga sekitar dan menanggapi permintaan selfie dari warga.
Kunjungan ini dilakukan Kaesang Pangarep jelang Pilkada Jakarta 2024. Kaesang diperkirakan akan maju dalam persaingan politik di kota Jakarta. Putra sulung Presiden Joko Widodo ini mengaku siap berpasangan dengan siapa pun jika memang ingin mencalonkan diri sebagai calon gubernur.
Namun Kaesang belum memenuhi syarat usia untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada 2024. Sebab, UU Pilkada mengatur usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun sejak tanggal pencalonan.
Pada saat pencalonan diputuskan pada 22 September 2024, Kaesang Pangarep baru berusia 29 tahun. Mahkamah Agung justru mengubah ketentuan tersebut dan menyatakan batasan usia adalah 30 tahun terhitung sejak menjabat kepala daerah terpilih.
Kecil kemungkinannya bahwa para pemimpin lokal yang terpilih akan menjabat hingga tahun 2025, ketika Kaesang Pangarep akan berusia 30 tahun. Namun, sejauh ini putusan MA tersebut belum tercermin dalam peraturan KPU terkait Pilkada tahun 2024. KPU sendiri juga belum memutuskan untuk merilis peraturan terbaru tentang Pilkada tahun 2024.