"Salah satu destinasi wisata Pantai Pulau merah Banyuwangi di Jawa Timur"/Foto : Oke Zone |
RADARDETIK.ID - Seorang turis berusia 17 tahun berinisial LJL diperkosa oleh dua pemuda di Pantai Pulau Mera, Banyuwangi. Peristiwa itu terjadi usai korban pergi berburu matahari terbenam bersama tiga temannya.
Teman korban dipukuli hingga ketakutan dan memanggil warga untuk meminta pertolongan. Dua pemuda pelaku pemerkosaan terhadap turis berinisial EK (21) dan DPP (25) itu tinggal di Dusun Panther, Desa Sumberagun, Kecamatan Pesangaran, Kabupaten Banyuwangi.
Dari informasi yang dihimpun, EK merupakan karyawan swasta yang kerap menghabiskan waktu di pantai. Saat ini DPP merupakan nelayan yang sering bekerja sama dengan EK. Keduanya kini ditahan polisi. Kejadian tersebut mengagetkan warga sekitar karena beberapa teman korban lari ketakutan.
Mereka mencoba meminta bantuan kepada warga pesisir pantai. MT (43), salah satu pedagang kaki lima di Pantai Merau, mengeluarkan pernyataan.
“Koncone Arek Papapat, Sen lanang diantemi terus pada mlayu Pak Wedi kalah banyak, Mulene wedi (Korban dan Bocah itu, keempat temannya, dipukuli lalu melarikan diri)”, Ucapnya.
“Anak-anak kecil berlarian ke sini untuk mencari pertolongan, karena pendek dan ketakutan”, Jelas MT ketika diwawancarai hari Minggu 28 April 2024.
Pria yang sehari-hari berjualan berbagai makanan dan minuman ringan di sekitar Pantai Merau itu sempat melihat dua pelaku sebelum kejadian itu terjadi. Kayaknya mereka punya banyak teman di sana, tidak hanya kami berdua,” kata MT.
Sementara itu, warga lainnya, IR (47), juga mengaku mendengar perbincangan beberapa warga yang menjadi saksi saat korban ditemukan usai diperkosa.
“Pelaku menyatakan bahwa anak (korban) ditinggalkan di semak-semak dan bersandar pada pandan di tepi pantai,” jelas IR.
Diberitakan sebelumnya, seorang wisatawan yang berkunjung ke Pulau Merah di Desa Sumberagun, Kecamatan Pesangaran, Banyuwangi diperkosa oleh dua pemuda. Remaja malang ini merupakan wisatawan lokal asal Kecamatan Surono, Banyuwangi.
Kapolsek Pesangalan AKP Lita Kurniawan mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.30, Jumat (26/4). Korban diperkosa saat sedang bermain bersama beberapa temannya di pantai Pulau Merah.
"Kedua pelaku berhasil kita tangkap. Tersangka kita tangkap di Mapolsek," kata Lita, Sabtu (27 April 2024).
Kedua pelaku merupakan warga Dusun Pancer, Desa Sumberagun, Kecamatan Pesangaran. Lita mengatakan, remaja putri yang menjadi sasaran aksi tercela kedua tersangka itu sengaja datang ke Pesanggrahan untuk menikmati matahari terbenam di Pantai Pulau Merah sambil berswafoto.
Usai magrib, korban menikmati jajanan di pinggir pantai bersama beberapa temannya. Tiba-tiba datang dua orang pelaku dengan tujuan meminta sejumlah uang karena khawatir korban akan merelakan uang yang diminta.
“Korban dan temannya memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada pelaku,” jelas Lita.
Para penjahat tidak langsung pergi setelah menerima uang. Mereka justru mengincar korbannya. Mereka menangkap korban dan menyeretnya, lalu memperkosanya. Sementara teman-teman korban terlalu bingung dan takut untuk berbuat apa pun.
Seolah belum cukup, saat korban lemas usai diperkosa, kedua pelaku menjemputnya dan membawanya ke tempat sepi. Di sana, para korban kembali diperkosa secara bergantian.
“Korban diperkosa di dua tempat”, lanjut Lita.
Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia, sebagaimana dibacakan Pasal 76E tentang pasal Perlindungan Anak Republik Indonesia Edisi No. 23 Tahun 2002.