"Tersangka kasus penikaman terhadap mantan istri di Ambarawa"/Foto : Detik.com |
RADARDETIK.ID - Bareskrim kota Semarang mengungkap kasus penikaman seorang wanita. Pelaku M (46) asal Kota Semarang ditangkap pada 21 April 2024 karena menikam mantan istrinya SA (30).
Seperti diberitakan ANTARA, Kamis (25 April 2024), "Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Ambarawa, Kabupaten Semarang," kata Direktur Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dalma Sena.
Menurutnya, pelaku bertindak nekat dengan menikam istrinya yang masih bekerja di rumah majikannya di Kembang Garum, Semarang Barat.
Korban mengaku menaruh dendam terhadap korban yang sudah kurang lebih tujuh bulan tidak ditemuinya. Keterangan pelaku menunjukkan bahwa korban diduga sengaja disembunyikan oleh keluarganya.
Namun, pelaku tidak bisa menjelaskan alasan balas dendamnya terhadap mantan istrinya. Akibat kejadian tersebut, korban sendiri mengalami beberapa luka tusuk di sekujur tubuhnya, namun masih hidup.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP dan divonis lima tahun penjara. Dalam rekaman CCTV yang viral terlihat bahwa ada seorang lelaki yang sedang cekcok dengan seorang wanita didepan teras rumah. Selang beberapa lama kemudian sang Pria menikam seorang wanita tersebut hingga tersungkur.
Dari hasil rekaman CCTV yang viral kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersangka. Kasus dendam kesumat sering terjadi berakhir dengan pembunuhan, hal ini dikarenakan kurangnya edukasi yang baik terhadap psikologis seseorang.
Kasus yang paling besar terjadi pembunuhan adalah dendam kesumat, Cemburu dan ingin menguasai harta korban. Tentunya kejadian ini menjadi keprihatinan bagi kita semua. Pencegahan yang baik bisa dilakukan supaya hal tersebut tidak terjadi dikemudian hari, kemudian penegakan hukum yang adil dan berat secara maksimal akan membuat seseorang yang akan melakukan tindakan tersebut akan berpikir seribu kali untuk melakukan.
Hukuman maksimal seperti hukuman seumur hidup dan hukuman mati sangat efektif untuk kasus pembunuhan. Hal ini supaya hal yang serupa tidak terjadi lagi ke depan. Hingga saat ini belum ada kasus pembunuhan yang luput dari penangkapan kepolisian. Maka dari itu tidakan preventif juga perlu terus kita lakukan dimanapun.