Notification

×

Iklan

Iklan

Pembunuhan Wanita Oleh Teman Kencan karena Kenaikan tarif, Mayat ditaruh didalam Lemari

Sunday, 12 May 2024 | 19:58 WIB Last Updated 2024-05-12T12:58:21Z
"Pelaku pembunuhan pada wanita yang dimasukkan ke dalam lemari dikota Cirebon"/Foto : Polres Cirebon


RADARDETIK.ID - Penyidik Polres Cirebon Kota, Provinsi Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial C (31) karena membunuh seorang perempuan (21) berinisial A  yang jasadnya ditemukan di lemari  sebuah wisma di Kecamatan Kadaung, Kamis (9 Mei 2024).


Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadyanto mengatakan, tersangka ditangkap  tiga jam setelah kejadian. Menurut polisi, pria tersebut diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia.


“Kamis kemarin pukul 15.30 WIB mendapat laporan penemuan jenazah korban”, Katanya Jumat, 10 Mei di Cirebon.


“Tiga jam kemudian, pelaku C ditangkap. Kasus pembunuhan  bermula saat pelaku dan korban bertemu di sebuah kamar wisma setelah berkomunikasi melalui aplikasi kencan. Pelaku dan korban diduga sepakat berkencan melalui chat di aplikasi dengan harga yang disepakati.


Namun saat bertemu, keduanya  terlibat adu mulut yang berujung pada perilaku kasar terhadap korban.

“Pelaku mencekik korban dan meninju bagian wajah beberapa kali hingga korban pingsan”, katanya.


Motif pelaku melakukan penganiayaan adalah karena korban dianggap melanggar kontrak biaya tanggal. Otopsi mengungkapkan bahwa korban mengalami luka pencekikan di lehernya, dan tampaknya dia meninggal karena sesak napas.


“Pelaku berhasil menghilangkan jejak perbuatannya dengan membersihkan noda darah yang tersebar di seluruh ruangan. Korban kemudian dikunci di dalam  lemari,” ujarnya.


Direktur Reserse Kriminal AKP Polres Metro Cirebon Anghi Eko Prasetyo menambahkan. bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendapatkan keterangan dan bukti.


Terkait kejadian , tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka dijerat beberapa ketentuan KUHP dengan ancaman hukuman  maksimal 15 tahun penjara.


“Pelaku kami dikenakan Pasal 338, 365 dan  351 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.


Kejadian-kejadian seperti ini sangat sering terjadi karena akibat dari perbuatan maksiat  membawa malapetaka bagi yang melakukannya.


×
Berita Terbaru Update