"Pabrik Ekstasi milik Fredy Pratama yang digerebek didaerah Sunter"/Foto : Metro |
RADARDETIK.ID - Direktorat Kriminal Nasional (Ditipid) Polri kembali mulai menindak industri peredaran narkoba. Kali ini, Bareskrim Polri Direktorat Narkoba Polri menggerebek laboratorium pembuatan ekstasi di Tanjung Priok, Kecamatan Suntaar, Jakarta Utara.
Informasi pabrik ekstasi yang berlokasi di Perumahan Taman Suntar Agung, Papango, Tanjung Priok, Jakarta Utara, digeledah pada Kamis (4 April 2024). Industri dalam negeri ini dikuasai langsung oleh gembong narkoba Freddy Pratama.
Direktur Direktorat Narkoba dan Kriminal Baleskrim Poli Brigjen Mukti Juharsa dimintai konfirmasi dan membenarkan adanya penyerangan tersebut.
“Alhamdulillah benar kami menemukan kembali pabrik farmasi di Suntar, Jakarta Utara,” kata Mukti saat dihubungi, Jumat (4 April 2024).
Mukti mengatakan, pihaknya telah menangkap sejumlah orang yang diduga kaki tangan Freddy Pratama dalam penyerangan tersebut. Selain itu, polisi juga menyita ribuan butir ekstasi dan prekursor ekstasi.
“Ini milik Freddie Pratama dan berada di bawah kendali langsungnya,'' katanya.
Selain itu, Bareskrim juga menyita sejumlah peralatan pembuatan ekstasi, antara lain mesin cetak, bahan kain, bahan baku siap cetak, dan peralatan lainnya. Pak Mukti tidak merinci waktu penangkapannya.
Pihaknya akan menggelar konferensi pers pada Sabtu (6 April 2024) untuk mengungkap latar belakang industri Freddy Pratama.
“Untuk lebih jelasnya, besok Sabtu 6 April 2024 kami akan menggelar konferensi pers secara langsung di TKP,” tutupnya.
Dua hari lalu, Rabu (3 April 2024), Bareskrim Polri membongkar pabrik sabu dan Happy Water di Semarang, Jawa Tengah.
Dua tersangka ditangkap dalam kasus ini. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita ribuan butir ekstasi, serta peralatan dan bahan pembuatannya.
“Laboratorium rahasia Sunter sangat lengkap karena memiliki mesin cetak ekstasi, bahan baku siap cetak, bahan kain dan alat penunjang lainnya untuk memproduksi ekstasi,” kata Mukti.
Ia menambahkan, pabrik tersebut bisa memproduksi hingga 300.000 tablet ekstasi dengan menggunakan bahan baku yang disita. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Para tersangka akan didakwa berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini atas peran mereka dalam pembuatan dan jaringan distribusi obat-obatan. Polisi juga mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran narkoba di wilayah tersebut dan selalu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.