"Pelaku pembunuhan Serlina (22) warga Jumapolo Karanganyar berinisial D berhasil ditangkap di Sukabumi Jawa Barat"/Foto : Tribun |
RADARDETIK.ID – Akhirnya teka – teki pembunuh utama Serlina (22) warga Lemahbang Jumapolo Karanganyar terungkap sudah. Otak pembunuh utama berinisal D akhirnya resmi ditangkap di persembunyiannya di Sukabumi Jawa Barat.
Team reskrim Polres Sukoharjo yang terus bekerja keras untuk menemukan pelaku sempat berpindah – pindah tempat. Sehingga penangkapan pelaku memerlukan waktu.
Sebelumnya pelaku sempat kabur ke Sragen kemudian kea rah Ngawi Jawa Timur, ketika sudah mulai terendus persembunyian kemudian pelaku kembali memindahkan tempat persembunyiaannya.
Akhirnya setelah melalui proses yang cukup Panjang dan teliti Polres Karanganyar behasil menangkap ditempat persembunyiannya di Sukabumi Jawa Barat. Dari video yang beredar di media sosial team Reskrim Polres Karanganyar berhasil menangkap pelaku dibawah guyuran hujan dimalam hari.
Kemudian didalam video nampak Polisi Intel yang membawa pelaku dengan tangan pelaku diborgol dan dibawa Bersama team yang lainnya.
Buronan berinisial D yang merupakan tersangka utama pembunuhan berencana terhadap Serlina (22), warga Desa Remabang, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Kalanganyar, akhirnya berhasil ditangkap.
Serlina ditemukan tewas terbungkus plastik pada Minggu (14 April 2024) di Desa Jatisobo, Polokarto, Sukoharjo. Penangkapan pelaku D santer beredar di media sosial.
Salah satu akun yang membagikan video penangkapan pelaku insial D pertama di Instagram adalah akun @infocegatansukoharjo kemudian menyebar di group facebook Group Polokarto Sukoharjo.
Akun tersebut membagikan video penangkapan Inisial D pada Selasa (23 April 2024) dengan caption sebagai berikut bahwa "Tersangka utama Inisial D ditangkap pada Senin (23 April 2024) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit membenarkan adanya informasi yang tersebar di media sosial tentang pelaku berinisial melalui Bripka Eka Prasetia, Kepala Cabang Penmas Polres.
Hari Selasa, Bripka Eka mengatakan, "Kami mendapat informasi pelaku (Inisial D) sudah ditangkap. Namun saat ditanya waktu penangkapan, Eka belum bisa memberikan keterangan jelas kapan, di mana, dan bagaimana proses penangkapan D”, Ucapnya.
Eka hanya mengatakan, pelaku berinisial D saat ini sedang dalam perjalanan menuju Mapolres Sukoharjo.
“Pelaku saat ini sedang dikawal. Sisanya masih menunggu informasi lebih lanjut,'' kata Eka.
Polres Sukoharjo sebelumnya menangkap satu lagi pelaku berinisial RMS pada Minggu (21 April 2024).
RMS ikut terlibat dalam aksi keji tersebut dengan mendukung rencana pembunuhan D, memulangkan jenazah, dan menjual sebagian barang milik korban.
RMS dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (22 April 2024), mengaku D diiming-imingi uang Rp 2 juta untuk membantu rencana pembunuhan tersebut.
“D menelepon saya dan memberi tahu saya bahwa ada masalah yang perlu diselesaikan. Saya dijanjikan uang Rp 2 juta, tetapi D belum membayar sampai sekarang. Dan ini baru Rp 100.000,” kata RMS.
Polisi mendakwa RMS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan penguasaan harta benda korban, Pasal 56 KUHP tentang membantu dan bersekongkol dalam suatu kejahatan, dan beberapa ketentuan Pasal 56 KUHP melakukannya. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidana tertinggi adalah hukuman mati.