"Menteri Nadiem Makarim resmi menghapus kurikulum Pramuka di Sekolah"/Foto : Kemenristekdikti |
RADARDETIK.ID - Telah lama diketahui bahwa pramuka banyak memberikan pendidikan karakter kepada peserta didiknya. Namun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mengatur bahwa kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan akan dihapuskan dari daftar kegiatan ekstrakurikuler wajib.
Satibi Satori, Direktur Eksekutif Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan (Puskapudik), menyayangkan penghapusan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi siswa SD, SMP, dan SMA.
Menurut Satibi, Pramuka merupakan budaya positif pembentuk karakter siswa di lingkungan sekolah. “Kami sangat menyayangkan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2024.
“Kepramukaan telah membentuk peserta didik dalam hal kepemimpinan dan otonomi peserta didik,” kata Satibi, Senin (1/4/2016) di Jakarta.
Lebih lanjut Satibi menyatakan bahwa kebijakan ini menitikberatkan pada hakikat enam dimensi profil pelajar Pancasila: keimanan, ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan akhlak mulia, kemandirian, gotong royong, keberagaman global, berpikir kritis, dan kreatif.
“Ketentuan Mendikbud ini secara tidak langsung membatasi kegiatan pendidikan karakter peserta didik,'' tegas Pak Satibi.
Mahasiswa S3 Pendidikan Sekolah Pascasarjana (SP) UIN Jakarta ini mendorong agar Pramuka kembali menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang perlu dilaksanakan di sekolah dasar dan menengah.
“Puskadik menetapkan kembali pelatihan Pramuka sebagai pendidikan ekstra kurikuler di sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pelatihan Pramuka sebagai pendidikan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah,” imbuhnya
Menurut Satibi, dalam mengeluarkan peraturan, pemerintah harus melibatkan pemangku kepentingan dan meminta pendapat mereka agar kebijakan yang dikeluarkan tidak menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
Penghapusan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah merupakan contoh pengembangan kebijakan di sektor pendidikan yang tidak mencerminkan keterlibatan pemangku kepentingan yang berarti.
“Perlu melibatkan masyarakat luas dalam menyusun kebijakan, terutama untuk mendapatkan masukan komprehensif dari pemangku kepentingan,” tegas Satibi.
Kontroversi bermula dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Tahun 2024.
Aturannya hanya mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu kelas ekstrakurikuler dalam bentuk apa pun.
Permendikbud ini juga menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 tentang pelatihan Pramuka sebagai pendidikan ekstrakurikuler wajib di sekolah dasar dan menengah.