"Perdana menteri Israel benyamin Netanyahu akan ditangkap ICC karena kasus Genosida di Palestina"/Foto : CNN |
RADARDETIK.ID - Pemerintah Israel disebut mendapat sinyal bahwa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dalam waktu dekat.
Media Israel, Channel 12, melaporkan bahwa sinyal tersebut dikirim oleh beberapa pejabat senior kehakiman. ICC saat ini dilaporkan sedang menyelidiki tindakan Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat Palestina.
Studi tersebut dilakukan dengan latar belakang invasi Zionis ke Gaza, yang sejauh ini telah menewaskan 34.454 orang. Al Jazeera melaporkan bahwa penyelidikan tersebut tidak hanya menghasilkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Netanyahu, tetapi juga melibatkan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan Kepala Staf Helzi Halevi.
Perdana Menteri Netanyahu dilaporkan telah menyatakan keprihatinannya baru-baru ini tentang kemungkinan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dia dan pejabat senior Zionis.
Perdana Menteri Netanyahu bahkan memposting tentang hal itu "Putusan pengadilan Den Haag tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, tetapi akan menjadi preseden berbahaya yang mengancam militer dan masyarakat kita", Ucapnya.
Perdana Menteri Netanyahu dikutip oleh Al Jazeera kata-kata dari Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengatakan pada bulan Oktober lalu bahwa pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh militan Hamas di Israel dan warga negara Israel di Jalur Gaza.
Mr Khan mengatakan timnya secara aktif menyelidiki semua kejahatan yang diduga dilakukan di Gaza dan mereka yang melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban. Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya.
Namun, Otoritas Palestina diakui sebagai negara anggota ICC pada tahun 2015. ICC, yang mempunyai 124 anggota tetap, dapat mengadili individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan agresi militer.
Kasus di ICC sendiri berbeda dengan kasus genosida terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) yang juga berkedudukan di Den Haag.
ICC adalah badan peradilan PBB untuk perselisihan antar negara, dan ICC adalah pengadilan pidana berdasarkan perjanjian yang berfokus pada tanggung jawab pidana individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.