"Kapolda Jawa Tengah ketika melakukan pres confrence pembunuhan Serlina (22) warga Jumapolo Karanganyar"/Foto : Polres Sukoharjo. |
RADARDETIK.ID - Pembunuhan dan pencurian Serlina, 22 tahun, warga Kalanganyar, Provinsi Jawa Tengah, direncanakan oleh tiga pelaku. Korban dibunuh pada Selasa (9 April 2024) dan jasadnya ditemukan pada Minggu (14 April 2024) di kawasan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah D (22), R (21), dan G (29). Dwi menjadi tersangka utama kasus ini. Dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Do+wi mengaku melakukan pembunuhan karena berhutang Rp 1,5 juta.
Dwi yang merupakan teman korban sempat mendengar Serlina menerima uang THR. Ia kemudian meminta Roffi melakukan pembunuhan dan mengincar harta benda korban.
"Iya, saya anggota sekolah pencak silat. Saya terlilit utang Rp1,5 juta, jadi saya rela membunuh korbannya," kata Dwi, Rabu (24 April 2024). Dwi mengaku hanya mengajak Roffi melakukan aksinya, tapi tidak dengan G.
“Hubunganku dengan Serlina bersahabat. Awalnya kami hanya mengundang Rofi, tapi ternyata dia yang mengundang Gilang,” lanjutnya.
Kapolsek Sukoharjo AKBP Sigit menyelidiki kasus pembunuhan tersebut karena Dwi mengajak korban berkumpul untuk pulang setelah makan'' ke tempat pertemuan Rofi dan Gilang berada.
“Tidak butuh waktu lama, korban pun dicekik dengan sabuk sekolah pencak silat,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, korban dirajam hingga tewas karena masih hidup saat dicekik.
“Dijelaskannya, keadaan saat itu korban belum meninggal dunia dan bagian mukanya dipukul dengan batu besar oleh Gillan dan Roffi,” jelasnya.
Jenazah korban dibuang ke selokan tak jauh dari TKP. AKBP Sigit mengatakan pembunuhan itu direncanakan dan bahkan Dwi menjanjikan sejumlah uang kepada pelaku lainnya.
Dia mengatakan Dowi adalah pelaku utama karena dia merencanakan pembunuhan dan mengundang orang lain untuk ikut serta.
“Pada dasarnya pelaku utama hanya mengundang Lofi, tapi Lofi membawa temannya yaitu Gilang,” jelasnya.
Diketahui, Dwi ditangkap pada Senin malam (22 April 2024) di Sukabumi, Jawa Barat. AKBP Sigit menyebut Dwi menenggak minuman beralkohol sebelum melakukan pembunuhan.
“Jadi dari hasil penyidikan diketahui pelakunya sering mabuk (mabuk), sebelum melakukan tindak pidana juga ditemukan botol minuman, dan ada dugaan dia meminum minuman beralkohol,” ujarnya, Senin (22 April 2024).
Pelaku Rofi tidak mengenal korban dan dijanjikan uang kompensasi sebesar 2 juta rupiah atas tindakan pembunuhan tersebut.
“Pelaku (Roffi) yang kami tangkap ini juga terlibat dalam perencanaan pra kejadian dan kemudian membantu pelaku utama melarikan diri dan bekerja sama dalam mencuri dan menjual ponsel korban serta hasil kejahatannya.
Berdasarkan keterangan Rofi, Dowi hanya membayar Rp 100.000 dari Rp 2 juta yang dijanjikan. Berdasarkan perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 atau pasal 339 atau pasal 338 atau pasal 56 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Sejumlah besar barang bukti juga disita dari rumah pelaku Rofi.Ada sepeda motor, hoodie Pull and Bear berwarna merah hitam, dan uang tunai pidana sebesar Rp. 100.000 yang diterima R dari D,'' jelasnya.
Berdasarkan hasil otopsi, korban tewas dicekik hingga kehabisan napas. Otopsi dilakukan di RS Moewardi Solo. Korban merupakan warga Jumapolo, Kecamatan Karanganyar, dan bekerja di salah satu toko di Sukoharjo.
Korban bisa dicekik atau dicekik dengan sabuk sekolah pencak silat, ujarnya, Kamis (17 April 2024) Luka lebam yang diduga akibat kekerasan juga ditemukan di tubuh korban.
“Terjadi trauma dan lebam pada rahang, trauma kedua dan lebam pada bahu kanan, serta trauma ketiga pada leher bagian depan dan belakang serta akibat gendongan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,'' ujarnya.